Masa Tenang dan Media MassaAnggota KPU Jatim Arif Budiman di Surabaya mengatakan,"Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, dan bentuk lainnya yang terkait dengan peserta pemilu selama masa tenang pada 6, 7, dan 8 Maret 2009", katanya.
Surabaya (ANTARA News) - Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, dan bentuk lainnya yang terkait dengan peserta pemilu selama masa tenang pada 6, 7, dan 8 Maret 2009.
"Kalau melanggar aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu itu, maka sanksi akan diberikan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan Dewan Pers," kata anggota KPU Jatim Arif Budiman di Surabaya, Senin (30/3).
Ia mengemukakan hal itu dalam "Forum Dialog Etika dan Independensi Pemberitaan Media Dalam Rangka Voter Infomartion" yang digelar Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat bekerja sama dengan Depkominfo.
Dalam acara yang menampilkan staf ahli Menkominfo, Henry Subiakto, anggota Bawaslu Pusat, Bambang Eko Cahyo Widodo, dan Ketua Harian SPS Pusat M Ridlo `Eisy itu, ia mengatakan UU Pemilu mengatur pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.
"Larangan itu tetrcantum dalam pasal 89 ayat 5 UU 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu itu, sedangkan pasal-pasal lain mengatur pemberitaan, penyiaran, dan iklan yang berimbang dan adil," katanya.
Hal yang sama juga ditegaskan staf ahli Menkominfo, Henry Subiakto. "Pengaturan lebih banyak diberikan kepada media elektronik, karena media elektronik menggunakan frekuensi milik publik, sedangkan media cetak hanya menggunakan kertas milik sendiri," katanya.
Menurut dia, pihaknya menilai saat ini ada media televisi yang memihak parpol tertentu dan hal itu menyalahi aturan yang ada, karena media massa tidak boleh memihak kepada parpol atau pemerintah, namun memihak kepada kepentingan publik.
"Televisi memang mendapatkan berkah dari iklan selama masa kampanye, karena itu media massa setidaknya harus memberikan ruang untuk mencerahkan masyarakat dari kebingungan agar tidak menjadi golput (golongan putih atau tidak memilih)," katanya.
Sementara itu, Ketua Harian SPS Pusat, M Ridlo `Eisy, mengatakan media massa bukan wasit atau hakim yang menyalahkan parpol A atau parpol B.
"Media massa memang harus independen, netral, berimbang, dan adil dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA
Parpol diimbau untuk menghormati masa Tenang
Minggu, 05 April 2009 | 20:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pemilihan Umum serukan partai politik, calon legislatif dan masyarakat menghormati masa tenang. "Mulai pukul 24.00 malam ini pemilu memasuki masa tenang, kami harap partai politik, caleg dan masyarakat menghormatinya," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat jumpa pers di kantor Bawaslu Jakarta, Minggu (05/04).
Bawaslu memerintahkan seluruh parpol dan caleg menghentikan segala kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang ini. "Jika tak dilaksanakan kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang ada," ujar Nur Hidayat. Selain itu Bawaslu juga meminta peserta kampanye segera membersihkan seluruh alat peraga kampaye yang ada. "Paling lambat sampai H-1 pemungutan suara atau 8 April".
Himbauan juga ditujukan kepada media massa, penyelenggara survei dan pemerintah daerah. Kepada media massa Bawaslu menyerukan agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu atau bentuk lain yang mengarah kepada kepentingan kempanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Masuk Masa Tenang, Atribut Kampanye Mulai Dibersihkan
Liputan6.com, Jakarta: Masa kampanye telah berakhir dan sejak Senin (6/4) dinihari, atribut partai politik serta alat peraga kampanye harus dibersihkan. Pencopotan atribut kampanye diawali dengan penurunan bendera partai secara simbolis di Balaikota Jakarta Pusat oleh Gubernur Fauzi Bowo beserta perwakilan parpol.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Komisi Pemilihan Umum Pusat bersama-sama dengan perwakilan partai politik serta pihak kepolisian menilai kempanye yang berlangsung khususnya di wilayah Ibu Kota telah berlangsung dengan tertib meskipun masih ada sejumlah catatan khususnya pelibatan anak anak. KPU meminta pengurus parpol dengan sukerela menurunkan atributnya supaya masa tenang menjelang pemilihan umum berjalan baik.
Kesibukan mencopot atribut kampanye juga terlihat di sejumlah daerah. Di Kota Pangkalpinang, Riau, kader partai maupun calon anggota legislatif dari partai mulai memebongkar atribut yang pernah mereka pasang. Suasana pembongkaran atribut partai mulai terlihat sekitar pukul 22.00 WIB. Pembongkaran dilakukan karena menurut peraturan sebelum pukul 00.00 WIB semua atribut yang dipasang partai maupun caleg harus dibersihkan.
Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan pembersihan serta penertiban semua tanda gambar parpol. Pembersihan diprioritaskan di jalan-jalan utama. Ratusan atribut parpol yang belum dicopot pemiliknya dibongkar oleh para petugas Satpol PP.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)









0 comments:
Post a Comment